Kabar24.com, JAKARTA – Malaysia akan mulai menyidang Siti Aisyah bersama dengan seorang tersangka wanita lainnya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri diktator Korea Utara Kim Jong Un.
Menurut Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali, seperti dilansir Bloomberg (Selasa, 28/2/2017), kedua tersangka wanita tersebut akan didakwa di pengadilan Malaysia pada Rabu waktu setempat berdasarkan ketentuan hukum pidana pasal 302 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Kim Jong Nam, putra sulung mendiang pemimpin Korut Kim Jong Il, dibunuh di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari. Pihak kepolisian Malaysia sebelumnya telah mengungkapkan racun VX sebagai senjata pembunuh yang digunakan dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Keberadaan Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam tersebut diketahui setelah teridentifikasi dari rekaman CCTV yang diambil di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar pekan lalu mengungkapkan bahwa kedua tersangka wanita tersebut telah dilatih untuk menyeka racun pada wajah korban dan mengetahui bahwa bahan yang digunakan beracun.
Pernyataannya itu sekaligus menampik pemberitaan bahwa tindakan keduanya adalah bagian dari acara reality show televisi.
Menurut Khalid, keduanya telah berlatih di beberapa pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur dan kemudian diperintahkan untuk mencuci tangan mereka setelah serangan itu.
Sejumlah analis dan pejabat Korea Selatan berspekulasi bahwa Kim Jong Un berada di belakang pembunuhan kakak tirinya yang telah mengkritik kepemimpinannya.
Pihak intelijen Korea Selatan bahkan menyatakan bahwa pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah memberi perintah untuk pembunuhan saudara tirinya itu dan bahwa pernah ada upaya pembunuhan yang gagal dilakukan pada 2012.