Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pemerintah atau Swasta Wajib Terima Surat Pengganti E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu Burhan Toampo menyatakan, kantor pemerintah atau pun swasta yang melakukan pelayanan publik wajib menerima surat keterangan penganti e-KTP.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Kabar24.com, PALU - Masalah kekosongan blanko e-KTP masih terjadi di wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu Burhan Toampo menyatakan, kantor pemerintah atau pun swasta yang melakukan pelayanan publik wajib menerima surat keterangan penganti e-KTP.

"Itu dikeluarkan karena alasannya jelas, blanko e-KTP sedang kosong, jadi belum dapat dilakukan penerbitan," katanya di Palu, Jumat (24/2/2017).

Burhan juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan masyarakat, bahwa pihak kepolisian tidak memproses layanan publik jika menggunakan surat keterangan penganti itu.

"Sudah ada keluhan kami dapatkan, tetapi kalau persoalan ini sudah meresahkan masyarakat, kami berencana akan menemui pimpinannya, untuk menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini," katanya.

Menurut dia, keluhan masyarakat bahwa kepolisian tetap meminta bukti KTP, walapun sudah diperlihatkan surat keterangan penganti tersebut. Padahal kata dia, di pusat sudah ada kerjasama dengan kepolisian.

"Kami juga sudah sampaikan ke pusat, jawaban yang kami terima, jika pihak kepolisian tetap tidak mau terima surat itu, pemerintah pusat meminta dibuatkan surat laporan resmi dan akan menjadi pertimbangan kerjasama," ucapnya.

Menurut Burhan, semua layanan publik baik pemerintah atau pun swasta, harus menerima surat keterangan itu. Karena kondisi saat ini, sementara dalam kekosongan blangko KTP sejak bulan Desember 2016.

Terkait layanan publik yang memerlukan identitas fisik seperti KTP, menurut Burhan semua telah disampaikan bahwa surat keterangan ini berlaku sementara sebagai penganti KTP.

Dalam surat keterangan itu, kata dia, telah dicantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai bukti bahwa fungsi surat itu sama dengan KTP sementara waktu.

Burhan menjelaskan format surat keterangan tidak serta merta dikeluarkan oleh Disdukcapil, tetapi melalui sistem yang dibuat oleh kementerian dan langsung diinput ke dalam sistem online.

Jadi mekanismenya, kalau pemohon ini sudah pernah merekam, atau memiliki KTP tetapi hilang, maka ketika dibuatkan surat keterangan itu, langsung tercetak foto dengan sendirinya, ujar Burhan.

Sementara bagi yang baru ingin merekam, kata dia, tetapi menginginkan surat keterangan itu diambil hari itu juga, maka bisa ditempelkan foto.

Saat ini kata dia, Kadis Disdukcapil Sulteng sedang berada di Jakarta, untuk mengurus kekosongan blanko itu. Karena sejak bulan November sudah banyak kabupaten dan kota yang kehabisan blanko, sementara daerah dijanjikan bulan Januari 2017 telah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper