Bisnis.com, SEMARANG—Bank BPD DIY mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui jaringan ATM.
Dalam pengembangan layanan tersebut BPD DIY bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Jasa Raharja.
Layanan itu disebut e-Samsat Jogja. Layanan itu berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor (pengesahan tahunan) melalui jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar di wilayah DIY.
Layanan e-Samsat sejalan dengan program pemerintah pusat dalam hal reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.
Direktur Utama Bank BPD DIY, Bambang Setiawan meyampaikan bahwa e-Samsat merupakan inovasi dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sepenuhnya dilakukan secara elektronik.
Hal itu diklaim akan sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Inovasi ini adalah yang pertama di Indonesia atau bahkan di dunia. Layanan samsat online lainnya proses pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK-nya tetap harus dilakukan di kantor Samsat atau kantor-kantor layanan kesamsatan lainnya, maka dengan layanan e-Samsat Jogja ini wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi BPD DIY, Kamis (23/2).
Dia menyebut, pencetakan SKPD dan pengesahan STNK dapat dilakukan secara elektronik melalui mesin pencetakan dan pengesahan STNK yang tersebar di wilayah DIY dan hanya membutuhkan waktu lima menit saja.
Layanan tersebut secara resmi diluncurkan olah Sri Sultan HB X. Sultan pun sekaligus memberikan nama e-POSTI untuk mesin pencetakan SKPD dan validasi STNK yang merupakan akronim dari Elektronik Perkakas Paos Titian.
“E-POSTI adalah singkatan dari elektronik perkakas paos titian yang saya ambil dari bahasa Jawa Krama Inggil. Perkakas artinya alat, paos itu pajak dan titian adalah kendaraan” kata Gubernur DIY tersebut.
Dia mengatakan, nama itu spontan didapatkan sebelum acara peluncuran. Walaupun namanya diambil dari bahasa jawa tapi diharapkan dapat mengglobal.
Dengan adanya layanan tersebut, proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan langkah yang mudah dan cepat.
Langkah pertama yakni pembayaran tagihan pajak yang dapat dilakukan pada 109 jaringan ATM Bank BPD DIY yang tersebar diseluruh wilayah DIY dengan masuk pada menu pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, mesin ATM akan mencetak struk sebagai tanda bukti pembayaran.
Langkah selanjutnya yaitu melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin pencetakan dan pengesahan (e-POSTI), dengan memasukkan nomor referensi yang tercantum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM> Setelah itu proses perpanjangan STNK selesai.
Di sisi lain, e-Samsat juga menghilangkan batas wilayah pembayaran pajak dimana wajib pajak tidak harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota lagi. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimanapun dan kapanpun.