Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dosen Tugas Belajar Dilarang Terima Dana Hibah Penelitian

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melarang dosen tugas belajar yang dibiayai pemerintah untuk menerima dana hibah penelitian yang bersumber dari keuangan negara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SURABAYA - Dosen yang sedang menjalankan tugas belajar tidak lagi bisa mendapat dana hibah penelitian dari keuangan negara.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melarang dosen tugas belajar yang dibiayai pemerintah untuk menerima dana hibah penelitian yang bersumber dari keuangan negara.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga melarang hal itu," kata Direktur Riset dan Pengabdian Kemenristekdikti Prof Ocky Karna Radjasa usai Research Week, di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Rabu (22/2/2017).

Dia mengatakan alasan larangan tersebut lantaran BPK beranggapan bahwa dari sisi waktu dan pemikiran sulit bagi dosen tugas belajar untuk bisa melakukan penelitian dalam waktu bersamaan.

"Yang diperbolehkan adalah dosen tugas belajar yang menerima dana hibah untuk disertasi doktor yang besarnya Rp50 juta. Kalau untuk mendukung disertasi tugas belajarnya tidak apa-apa, meskipun sama-sama dari uang negara," ujarnya.

Ocky menjelaskan larangan itu berlaku selama dosen tugas belajar tersebut menjalan masa studinya.

Dosen, lanjut Ocky tak hanya akan dihadapkan konsekuensi pengembalian anggaran bersamaan keluarnya hasil audit BPK RI, namun bisa saja berurusan dengan hukum apabila melanggar.

Untuk itu Kemenristekdikti mulai menyosialisasikannya ke perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia. Terutama melalui masing-masing kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

"Memang ada dosen yang selama ini menjadikan penelitian sebagai sumber lain pendapatan. Terlebih sistem pelaporan penggunaan anggaran penelitian mulai tahun 2017 ini tidak seketat tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Menurutnya itu terjadi semenjak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 /2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. Dalam Permenkeu tersebut dosen peneliti lebih dituntut menyampaikan output (hasil) penelitian dibanding laporan keuangan yang sebelumnya lebih menyita tenaga serta pikiran.

Kemudahan tersebut diharap merangsang minat dosen dalam meneliti. Untuk itu, Kemenristekdikti pada tahun anggaran 2017 ini menambah dana penelitian.

"Tahun 2016 dana penelitian untuk dosen Rp1,365 triliun menjadi Rp1,395, hampir Rp1,4 triliun pada tahun 2017 ini," ucapnya.

Namun dia lagi-lagi memperingatkan dosen untuk tidak hanya mengurusi atau mengedepankan riset saja, tanpa memperhatikan kepangkatan. Termasuk keharusan meneruskan studi ke jenjang lebih tinggi.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sukadiono sepakat dengan larangan yang mulai disosialisasikan itu.

"Soalnya kalau sama-sama dibiayai keuangan pemerintah akan memunculkan double account, dobel anggaran," kata dia.

Berbeda jika dosen tugas belajarnya dibiayai intitusi kampus namun dalam waktu bersamaan menerima dana hibah penelitian pemerintah.

Sukadiono mengatakan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), baik di kampus negeri maupun swasta yang tengah tugas belajar, untuk sementara tidak menerima tunjangan profesi dosen selama masa tugas belajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper