Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri meminta otoritas Malaysia membuka akses kepada Indonesia untuk memberikan kekonsuleran kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negara tersebut.
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, mengatakan pemberian akses kekonsuleran adalah kewajiban yang secepatnya harus diberikan sesuai dengan Konvensi Wina. Pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan harus dilakukan, untuk memenuhi haknya.
“Walaupun staf KBRI [Kedutaan Besar Republik Indonesia] dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu dengan investigator, dan mendapat informasi kondisi WNI itu sehat, akses kekonsuleran tetap dibutuhkan,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (21/2).
Retno menuturkan akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan juga sebenarnya dapat membantu proses investigasi. Pasalnya, staf KBRI dan pengacara yang ditunjuk dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan.
Hal yang sama disampaikan Menteri Luar Negeri Vietnam Panh Binh Minh yang menyebut pemberian akses kekonsuleran merupakan salah satu hak dasar bagi warga negara asing yang ditahan di negara lain.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Sri Anifah mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi kepada WNI dan warga negara Vietnam terkait dugaan pembunuhan Kim Jong Nam.
Berbagai informasi yang dibutuhkan otoritas Malaysia belum didapatkan oleh Kepolisian Malaysia, sehingga menggunakan haknya untuk melarang pihak lain menemui dua orang warga negara asing yang ditangkap.
Dirinya pun menjanjikan akan segera melakukan koordinasi dengan Kepolisian Malaysia, agar permintaan akses kekonsuleran dapat diberikan secepatnya.