Kabar24.com, JAKARTA--Istana Kepresidenan mempersilakan masyarakat untuk melakukan langkah hukum apabila tidak puas dengan langkah Kementerian Dalam Negeri yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama.
Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi SP mengungkapkan, anggota masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan Pemerintah. Pemerintah, tuturnya, akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Proses begitu ya silahkan saja. Selama di jalur hukum, Presiden menghormati proses hukum itu. Silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/2/2017).
Dalam sepekan terakhir, tercatat ada 2 kelompok masyarakat yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Pemerintah.
Dua kelompok tersebut adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Umat Muslim Indonesia atau Parmusi.