Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta musnahkan Kelengkapan Penyelenggaraan Pilgub DKI 2017.
Sebanyak 46.628 surat suara yang terdiri dari 22.444 surat suara cacat/rusak serta 24.184 sisa surat suara dalam keadaan baik dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya No. 15.
Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno dengan didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya Jumat, (14/2/2017) tepat pukul 16.30 WIB serta disaksikan oleh perwakilan Polda Metro Jaya, Kesbangpol DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta serta wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam website KPUD DKI, Sumarno menyampaikan pemusnahan surat suara ini dilakuakan untuk memastikan tidak ada surat suara yang beredar selain surat suara yang telah didistribusikan ke 13.023 TPS di wilayah DKI Jakarta.
Dalam kesempatn yang sama Sumarno juga menyampaiakn harapannya kepada seluruh warga DKI agar berbondong-bondong ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya serta ikut mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemilihannya masing-masing.