Bisnis.com, JAKARTA - Jangan lupa, hari ini, Rabu (15/2/2017), selain 100 warga di kabupaten/kota lainnya, warga DKI Jakarta akan menggelar pemilihan gubernur 2017.
Manfaatkan hak suara Anda. Satu suara sangat menentukan hasil akhir pemilihan. Karena itu, bagi yang belum terdaftar jangan bersedih. KPUD DKI telah mengeluarkan tips. Inilah tips itu:
1. Apakah masih dapat menggunakan hak pilih bagi mereka pemilih yang belum terdaftar di DPT?
2. Pertama cek apakah Anda sudah terdaftar apa belum dalam DPT dengan dua cara
3. Pertama, dengan datang ke kantor kelurahan Anda, tertempel di papan pengumuman kelurahan
4. Atau anda bisa cek online (klik disini) tentang informasi pilkada di data pemilih dengan memasukkan NIK anda
5. Atau anda bisa datangi PPS atau PPK kami di lapangan. Atau kami di KPU Kab Kota atau Provinsi DKI Jakarta dilayanan desk PPID
6. Setelah dipastikan anda memang belum terdaftar dalam DPT ada beberapa cara yang harus ditempuh utk dapat memilih
7. Anda dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb
8. Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti ini yg menunjukkan anda benar-benar warga DKI Jakarta
9. Alat bukti yg dimaksud adalah KTP elektronik ATAU Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil
10. Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI
11. Dengan membawa salah satunya datanglah ke TPS 15 Februari nanti.
12. Tapi maaf Anda sebagai pemilih DPTb baru dapat dilayani petugas KPPS kami dari jam 12.00 s.d 13.00 Wib.
13. Itupun jika masih ada sisa surat suara di tempat pemungutan suara
14. Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT RW alamat yang tertera di identitas tadi
15. Pengguna DPTb di DKI Jakarta juga kami mintakan uuntuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan
16. Form itu sebagai alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb
17. Eh iyaa, sebelum yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, akan dicek online atau bertanya ke PPS oleh KPPS
18. KPPS akan mengecek apakah yang bersangkutan betul-betul belum terdaftar di DPT
19. Jika sudah firmed, maka pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara
20. Intinya Anda tidak akan kehilangan hak pilih sepanjang memenuhi ketentuan