Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
"Hari ini kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim," kata Bachtiar yang tiba pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Kepada awak media, Bachtiar sempat menjelaskan penggalangan dana masyarakat melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua semata-mata untuk membiayai pelaksanaan Aksi Bela Islam.
"Jangan dilihat hanya uangnya saja. Ini umat Islam sangat ingin membela agamanya sesuai perintah di Al Quran untuk berinfak yang orientasinya keakhiratan. Kami panitia GNPF enggak bisa bikin rekening begitu saja, akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukumnya," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Menurut dia, nama Bachtiar tidak masuk dalam struktur organisasi Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Dalam struktur yayasan, ustadz Bachtiar bukan pengurus, bukan pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dalam postingan tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.