Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Amerika Donald Trump memecat Sally Yates, seorang pengacara top pemerintah federal, setelah dia mengambil langkah yang lain dari pada yang lain yakni menentang Gedung Putih dan menolak untuk mendukung peraturan imigrasi baru yang membatasi masuknya penduduk dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim.
Yates pada Minggu (29/1/2017) malam waktu setempat mengatakan bahwa Departemen Kehakiman tidak akan mendukung kebijakan Trump yang memberlakukan pelarangan selama 120 hari bagi pengungsi untuk masuk ke Amerika serta peraturan terkait larangan tidak terbatas bagi pengungsi dari Suriah dan larangan selama 90 hari memasuki kawasan Amerika bagi penduduk dari Iran, Iraq, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, juga Yaman.
Yates mengatakan dia tidak yakin bahwa memberi dukungan bagi kebijakan ini sejalan dengan kewajiban lembaga yang menaunginya yakni mencari keadilan dan membela kebenaran.
Beberapa jam setelah pernyataan sikapnya dia pun dipecat. Gedung Putih menyebutkan bahwa Yates menghianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menerapkan perintah legal yang dibuat untuk melindungi penduduk Amerika. Gedung Putih juga menganggap tindakannya ini sebagai sikap politik.
Trump berpendapat pemeriksaan ketat terhadap para imigran perlu dilakukan guna melindungi warga Amerika dari serangan teror. Namun, pra kritikus mengatakan bahwa kebijakan ini mengecualikan umat Muslim secara tidak adil dan merusak reputasi bersejarah Amerika sebagai tempat yang ramah imigran.
“Yates diangkat dalam masa pemerintahan Obama dan sangat lemah dalam hal perbatasan dan imigrasi ilegal,” sebuah Gedung Putih dalam sebuat pernyataan seperti dikutip Reuters, Selasa (31/1/2016).