Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lotte Shopping Indonesia Sangkal Permohonan Pailit Kontraktor

PT Lotte Shopping Indonesia membantah permohonan pailit yang diajukan oleh salah satu kontraktornya PT Harum Mitra Usaha. Perusahaan ritel asal negeri gingseng tersebut mengaku tidak memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada mitra kerjanya itu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.comJAKARTA - PT Lotte Shopping Indonesia membantah permohonan pailit yang diajukan oleh salah satu kontraktornya PT Harum Mitra Usaha. Perusahaan ritel asal negeri gingseng tersebut mengaku tidak memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada mitra kerjanya itu.

PT Harum Mitra Usaha (pemohon) mendaftarkan permohonan pailit atas PT Lotte Shopping Indonesia ( termohon) dengan No.4/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam berkas permohonan, termohon diklaim tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemohon pailit. Sehingga, Lotte memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp8,3 miliar.

Kuasa hukum PT Lotte Shopping Indonesia Anwarsyah Tarigan dari kantor hukum Anwarsyah Tarigan & Partners mengatakan pihaknya tidak memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon. Dengan begitu, permohonan pailit tidak memenuhi syarat pailit berdasarkan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dia mengklaim pekerjaan yang diamanahkan kepada pemohon belum seluruhnya terselesaikan. Hal ini mengacu pada kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pekerjaan itu terkait dengan konstruksi mekanik dan listrik gedung.

“Pekerjaan yang dilakukan PT Harum Mitra Usaha belum selesai 100%. Sehingga jelas dan nyata belum ada utang yang sudah jatuh tempo sebagaimana disebutkan oleh pemohon pailit,” katanya dalam keterangan resmi, diterima Bisnis, Minggu (29/1/2017).

Dengan kondisi tersebut, ungkapnya,  maka PT Harum Mitra Usaha tidak berhak mengajukan tagihan kepada PT Lotte Shopping Indonesia.

Adapun pekerjaan yang belum dilaksanakan antara lain Final Account Calculator, serah terima sertifikat (handover certificate), dan serah terima As Build Drawing kepada Lotte Shopping Indonesia.

Oleh sebab itu, Anwarsyah mengimbau kepada seluruh pihak yang menjalin kerja sama dengan Lotte Shopping Indonesia, untuk tidak terpengaruh dengan permohonan pailit yang diajukan termohon.

Pasalnya,sebagai perusahaan penanaman modal asing, perseroan senantiasa tunduk dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Perseroan juga mengklaim memiliki laporan keuangan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendaftaran permohonan pailit ini bermula ketika termohon menginginkan Lotte melunasi pembiayaan atas jasa konstruksi yang telah dikerjakan.

Kuasa hukum PT Harum Mitra Usaha Aviv Ghufroon menyebutkan Lotte Shopping Indonesia memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp8,3 miliar dan dapat ditagih sejak Desember 2015.

Perkara ini terjadi ketika Lotte Shopping Indonesia menunjuk pemohon pailit untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi mekanik dan listrik. Pekerjaan itu dimaksudkan untuk pembangunan kantor utama (head office) dan gudang penyimpanan (warehouse extension store) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Perjanjian itu tertuang dalam surat penunjukkan pada 12 Maret 2015, serta surat perjanjian No.002/PROJ/LSI/111/2015 pada 13 Maret 2015. Nominal kontrak kerja sama proyek tersebut sebesar Rp8,48 miliar.

Pemohon dan termohon, lanjutnya, kemudian sepakat untuk melakukan perubahan spesifikasi dan memperpanjang jangka waktu pekerjaan sampai dengan 30 September 2015.

Aviv mengklaim pemohon telah menyelesaikan pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada termohon pada 28 hingga 30 Desember 2015. Selesainya pekerjaan, tambahnya, dibuktikan dengan beroperasinya kantor utama pada 2 Oktober 2015 , yang selanjutnya dilakukan soft opening pada 7 Oktober di tahun yang sama.

“Dalam hal ini pemohon telah menyelesaikan pekerjaan 100% per 30 September 2015 dan pemohon telah menandatangani berita acara serah terima pada tanggal 28,29 dan 30 Desember,” tuturnya usai sidang perdana, pekan lalu. 

Berita acara serah terima tersebut terdiri dari 11 surat yang ditandangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Perinciannya, pemohon telah menyelesaikan 100% pekerjaan instalasi hydrant/sprinkler, instalasi pompa summersible, instalasi fire alarm, instalasi panel LP, instalasi CCTV, instalasi oil transformer, instalasi air bersih, instalasi pompa air bersih serta instalasi pompa booster dan transfer.

“Dari bukti itu, termohon pailit berkewajiban melunasi biaya atas pekerjaan yang telah dilakukan serah terima,” katanya.

Disebutkan, hingga permohonan pailit ini diajukan, termohon baru melakukan pembayaran Rp4,8 miliar dari total kewajiban sebesar Rp8,48 miliar.

Dalam hal ini, pemohon menindaklanjuti dengan menyampaikan surat teguran terkait pembayaran biaya pekerjaan pokok. Dalam somasi, pemohon menyampaikan tagihan yang belum dibayar oleh termohon senilai Rp5,41 miliar.

Jumlah itu belum termasuk denda keterlambatan, biaya lainnya dan tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, apabila ditotal, tagihannya menjadi Rp8,3 miliar. Tagihan tersebut dinilai dapat dibuktikan secara sederhana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper