Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bawa Dokumen Imigrasi, 10 Warga China Ditangkap

Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menahan 10 warga negara China yang ditangkap di rumah warga Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.
Ilustrasi ketika tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi ketika tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman

Kabar24.com, BANJARBARU - Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menahan 10 warga negara China yang ditangkap di rumah warga Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi mengatakan orang asing yang tidak membawa dokumen imigrasi itu ditahan di rumah detensi.

"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," ujarnya pada Minggu (29/1/2017).

Kantor Imigrasi Banjarmasin masih menunggu dokumen keimigrasian 10 warga China itu yang akan dikirim dari Jakarta. Dokumen-dokumen itu nantinya diperiksa.

Dia menjelaskan dokumen berupa paspor dan visa milik 10 warga asing yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia itu diperkirakan akan diterima Kantor Imigrasi dalam 1 - 2 hari ke depan.

"Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima maka akan diperiksa lebih lanjut untuk pencocokan," ungkapnya.

Apabila terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi sesuai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Sanksi yang akan dijatuhkan ada dua pilihan, apakah dideportasi karena sudah melanggar masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen atau membayar denda karena kelebihan izin tinggal," ucapnya.

Denda yang dikenakan sebesar Rp300.000 per orang per hari dan wajib dibayar karena kelebihan izin tinggal yang tidak sesuai dengan masa tinggal di Indonesia.

"Kami belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Jika sanksinya dideportasi, mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan, jika denda maka wajib bayar," ujarnya.

Menurut pengakuan mereka, sebelumnya mereka bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.

Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka menangkap mereka di Banjarbaru pada Sabtu (28/1/2017).

Mereka adalah Zhao Hutmei (perempuan), Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.

Mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian, baik paspor, dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper