Bisnis.com, WASHINGTON D.C.—Presiden AS Donald Trump melakukan penghentian sementara atas izin masuk bagi orang-orang yang berasal dari sejumlah negara mayoritas muslim, termasuk para pengungsi.
Suspensi dilakukan selama 90 hari dengan tujuan melindungi warga AS dari serangan teroris. Adapun mereka yang dilarang masuk berasal dari tujuh negara yaitu Syria, Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Trump mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga agar teroris radikal Islam tidak masuk ke AS. “Kami hanya akan memberikan izin bagi mereka yang bakal mendukung negara kami dan mencintai warga kami,” ujar dia, seperti dilansir Bloomberg, Jumat (27/1/2017) waktu setempat.
Kelompok pendukung hak asasi manusia mengecam kebijakan tersebut sebagai hal yang diskriminatif. Langkah itu diyakini bakal membuat para pengungsi terancam dan merusak reputasi AS sebagai negara yang terbuka terhadap imigran.
Penjelasan perintah tersebut, yang isunya sudah muncul sejak beberapa hari sebelumnya, tidak tersedia hingga Jumat malam sehingga membuat mereka yang terkait kebingungan.
Direktur legal dan kebijakan di American-Arab Anti-Discrimination Committee, Abed A. Ayoub, mengatakan dampaknya langsung terasa dan mengakibatkan kekacauan bagi warga Arab-Amerika yang memiliki anggota keluarga yang sudah dalam perjalanan menuju AS. Dia menerangkan kebijakan itu akan berpengaruh terhadap para pemegang green card, pelajar, orang-orang yang datang untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dan lain-lain.
Perwakilan Church World Service Jen Smyers juga menyatakan kebijakan itu sudah memberikan dampak bagi para pengungsi dan keluarganya. Church World Service adalah organisasi berbasis agama Protestan yang bekerja dengan para imigran.
Dia mengaku berbicara dengan seorang ibu asal Iraq yang anak kembarnya masih berada di Irak dan tidak bisa datang karena adanya suspensi. “Kedua anak itu tidak akan dapat berkumpul dengan ibunya di AS,” terang Smyers.