Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pemberian grasi kepada Antasari Azhar tidak disangkutpautkan dengan politik.
“Jangan semua digabungkan dengan politik. Ya, pertimbangannya ialah bahwa dalam proses, kan ini soal lama, bukan kemarin. Ini sudah tahunan permintaan grasinya Antasari. Baru dipenuhi,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (26/1/2017).
Menurut JK, pemberian grasi kepada mantan Ketua KPK tersebut wajar diberikan oleh Presiden Joko Widodo karena telah mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung dan rasa kemanusiaan.
“Karena selalu butuh pertimbangan Mahkamah Agung, itu murni kepada rasa kemanusiaan. Bahwa proses itu menurut pandangan Presiden, tentu wajar diberikan grasi,” ujarnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.