Kabar24.com, JAKARTA-- Dosen Komunikasi FISIP UI Ade Armando akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka minggu depan, tepatnya Selasa (31/1/2017) terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang kini mejeratnya.
Ade ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya juga sempat memenuhi panggilan polisi sebagai pihak terlapor atas kasus yang bermula tentang statusnya di media sosial yang menyebutkan: 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'
“Hari ini dibuatkan surat panggilan agar minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 31 Januari,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2017).
Status Ade tersebut dibuat pada Mei 2015 lalu terkait dengan rencana Menag, Lukman Hakim, yang kala itu berniat mengadakan festival pembacaan Al-Quran dengan langgam nusantara. Status ini kemudian dilaporkan oleh seorang bernama Johan Khan.
Atas laporan tersebut, Ade kemudian disangkakan pasal Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun, saat ini, Ade hanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU No.19/2008 pasal 28 ayat (2) berkaitan dengan ITE
Sementara itu, Ade Armando sendiri melalui pesan singkat menyampaikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersnagka. Ade menyatakan dirinya akan menghormati proses hukum. Namun, dirinya merasa heranterkait mengapa kata-katanya layak dianggap sebagai penodaan agama.
“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan Orang Arab dianggap layak sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al-Quran dibaca dengan beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing dan tidak hanya dengan Satu langgam saja,” katanya.