Kabar24.com, JAKARTA - Istana Negara membenarkan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Staf Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal penerbitan grasi tersebut sudah ditandatangani sejak Senin(22/1/2017).
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin kemarin," ujar Johan Budi saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (25/1).
Menurutnya, pertimbangan presiden mengabulkan permohonan dari Antasar lantaran adanya pertimbangan Mahkamah Agung (MA). "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari selama enam tahun," jelasnya.
Adapun, pengajuan grasi tersebut diajukan oleh Antasari melalui penasihat hukumnya, Boyamin Saiman, pada Agustus tahun lalu. Salah satu alasan pengajuan grasi itu yakni untuk mengembalikan nama baik Antasari. Setelah kembalinya nama baik tersebut, eks Ketua KPK itu bisa maju dalam perbekalan politik atau jabatan strategis lainnya.
Antasari sendiri sempat mendekam di penjara setelah divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sempat dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan, Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November 2016.