Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah satu alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil sesaat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11)./Antara-Lucky R
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menaiki mobil sesaat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11)./Antara-Lucky R

Kabar24.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap salah satu alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Selain itu, kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.

Johan mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin kemarin," kata Johan.

Ia menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman.

"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.

Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Dia divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper