Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 24 kreditur meminta PT Kembang 88 Multifinace segera menyerahkan daftar aset dan piutang dalam kurun 2 hingga 3 hari sejak rapat kreditur perdana.
Sejak diputus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 4 Januari 2017, Kembang 88 selaku debitur wajib menyusun proposal perdamaian. Debitur juga harus meyakinkan kreditur untuk menyanggupi pembayaran seluruh utangnya. Total utang debitur kepada para kreditur, yang mayoritas dari perbankan ini, senilai Rp1,5 triliun.
Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Duma Hutapea mengatakan debitur harus segera memberi penjelasan mengenai potensi yang bisa ditawarkan kepada kreditur.
Pasalnya, utang debitur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih memiliki jumlah besar. Kendati begitu, kreditur belum mengetahui tentang prospek debitur dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Kami harus tahu kualitas aset yang dimiliki debitur seperti apa. Jadi kami meminta 2-3 hari dari rapat perdana. Debitur harus mempersiapkan data aset dan piutangnya kepada kami,” katanya dalam rapat kreditur perdana, Senin (23/1/2017).
Pihaknnya baru sebatas mengetahui jika operasional perusahaan debitur telah minus dan sudah tidak beroperasi. Dia mengaku belum mendapatkan keterangan operasional debitur. dengan begitu, dia belum dapat mengungkapkan harapan apapun terkait proposal perdamaian.
Senada, kreditur dari PT Bank Bukopin Tbk. mengungkapkan debitur harus berkomitmen meyakinkan kreditur jika mereka sanggup membayar utang. Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan daftar investor dalam proposal perdamaian. Pihaknya juga menanti adanya pembicaraan mengenai aset-aset yang dimiliki debitur.
“Jadi kami tidak perlu mengejar-ngejar debitur dalam menyarahkan daftar asetnya. Kami pihak yang diundang dalam rapat ini, dan kami seharusnya yang diyakinkan secara penuh,” tuturnya.
Kuasa hukum PT Kembang 88 Multifinance Verry Sitorus berujar pihaknya menjanjikan akan meyajikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditur pada waktu yang tepat.
Namun hingga saat ini dia belum dapat membeberkan aset dan piutang milik debitur. “Semua ada waktunya. Kami sedang mempersiapkan rencana perdamaian secara detil dan terperinci,” ujarnya.
Pihaknya sedang berupaya mencari investor dalam waktu yang telah disediakan. Dia menjanjikan proposal perdamaian akan siap sebelum 13 Februari 2017.
Verry mengakui operasional PT Kembang 88 Multifinance dalam keadaan minus. Artinya pendapatan perusahaan defisit akibat kredit macet ke para kreditur. Perusahaan pembiayaan mobil itu juga diklaim sudah tidak beroperasi sejak pertengahan 2016.
Debitur, lanjut dia, mengalami kesulitan finansial untuk membayar tagihan dari bank. Hal ini merupakan imbas dari keadaan ekonomi yang memburuk sejak 2015.
Mengingat macetnya pembayaran, akhirnya pihak perbankan menahan Buku Pemilik Kendaraaan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan. Padahal konsumen telah meluasi cicilan mobil pada debitur sebagai penyalur kredit.
AJUKAN PKPU
Terkait drngan jumlah tagihan kreditur, Verry mengupayakan akan mencari investor. Oleh karena itu, debitur mengajukan PKPU sukarela untuk menghindari kepailitan. Dia mengklaim perusahaan telah berdiri selama 16 tahun dan jangan sampai pailit,
“Kami akan mendatangkan investor dan menjual aset pribadi prinsipal. Pastinya dua langkah itu yang akan kami lakukan sejauh ini untuk menutup tagihan,” ungkapnya.
Salah satu pengurus PKPU Andrey Sitanggang mengatakan debitur memang harus mencari investor. Kalau tidak, proses PKPU ini tidak mudah untuk mencari titik temu.
Berdasarkan neraca keuangan debitur per 31 Desmeber 2016, masih ada selisih yang besar antara aset dan kewajiban kepada para kreditur. Jumlah aset PT Kembang 88 Multifinace senilai Rp866 miliar. Aset tersebut terdiri dari piutang Rp504 miliar, agunan Rp185 miliar dan piutang lainnya Rp177 miliar.
Sebaliknya, jumlah kewajiban debitur kepada para kreditur senilai Rp1,5 triliuun yang terdiri dari utang kreditur perbankan Rp1,3 triliun dan utang lainnya RpRp200 miliar.
Daftar kreditur yang dimiliki tim opengurus antar lain PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Negara Indinesia (Persero) Tbk, BRI Syariah, PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Selain itu, PT Bank Jtrust Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, dan Bank Commonwealth. “Kalau kita lihat secara akutansi, ekuitasnya sudah negatif,” sebutnya.
Kendati begitu, tim pengurus belum dapat memastikan apakah kreditur masuk kategori separatis atau bukan kendati mereka memegang jaminan BPKB konsumen. Dia harus mengkaji dokumen yang diserahkan oleh kreditur kepada tim pengurus paling lambat 7 Februari 2017.
“Kami lihat dulu, apakah kreditur memberikan kredit ke konsumen langsung atau ke multifinance. Jadi kita bisa yakin debiturnya sebenarnya konsumen atau multifinance,” katanya.
Pasalnya, bisnis pembiayaan ada yang menganut model joint financing di mana bank memberi dana sekian persen ke konsumen dan sekian persen ke multifinance. Model lainnya yaitu sistem working capital bahwa bank hanya memberikan pinjaman ke multifinance.