Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM Ini Berencana Laporkan Pengibaran Bendera Bertulisan Arab

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana melaporkan penanggung jawab aksi 161 ke pihak kepolisian terkait adanya bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan kaligrafi Arab dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono/Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana melaporkan penanggung jawab aksi 161 ke pihak kepolisian terkait adanya bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan kaligrafi Arab dalam aksi tersebut.

Seorang anggota LSM yang bernama LSM Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman Larosa, mengatakan pihaknya akan membuat laporan siang ini, Kamis (19/1/2016) di SPKT Polda Metro Jaya. "Pihak penyelenggara harus bertanggung jawab secara hukum, " katanya, Kamis (19/1/2017).

Dia menambahkan, para penanggung jawab aksi akan dilaporkan terkait pasal penghinaan simbol negara. "Bendera Indonesia tak boleh dimodifikasi apapun. Mereka sudah dengan sengaja membiarkan bendera berkaligrafi itu berkibar," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono menyebutkan pihaknya sedang mendalami terkait kasus ini. dia menegaskan bahwa negara memiliki undang-undang terkait lambang negara yang menyatakan tidak boleh [membubuhkan tulisan apapun].

"Sedang kita dalami, itu kan ada undang-undangnya tentang lambang negara, tidak boleh [ada tulisan apapun]. Ada aturannya di situ," kata Argo.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia no. 24/2009 pasal 24 huruf d disebutkan setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Sementara itu pasal 67 huruf C menyebutkan setiap orang yang mencetak , menyulam, dan menulis uruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Seperti diketahui, pada Senin (16/1/2017) lalu, sejumlah massa dari Front Pembela Islam melakukan aksi di depan Markas Polri. Dalam aksi tersebut tampak terlihat bendera Merah Putih dengan dibubuhi tulisan arab dan gambar pedang berkibar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper