Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua WNA Asal Thailand dan China Ditangkap di Maluku. Ini Kesalahan Mereka

Dua warga negara asing, satu dari Thailand dan satu lainnya dari China, ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi.
Ilustrasi: Petugas Imigrasi Jakarta Pusat menunjukkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) saat sosialisasi dan evaluasi di Jakarta, Kamis (22/12/2016)./Antara
Ilustrasi: Petugas Imigrasi Jakarta Pusat menunjukkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) saat sosialisasi dan evaluasi di Jakarta, Kamis (22/12/2016)./Antara

Kabar24.com, AMBON - Dua warga negara asing, satu dari Thailand dan satu lainnya dari China, ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi.

"Mereka ini kami tangkap di dua tempat berbeda. Prasae Tanlab (laki-laki) WN Thailand ditangkap di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, 9 Januari 2017, dan Zhang Jinlan (perempuan) WN Tiongkok pada l 15 Januari 2017 di Pasar Mardika Kota Ambon," kata Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi kepada pers di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Rabu (18/1/2017).

Priyadi menjelaskan, Prasae Tanlab ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Dusun Pohon Batu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan awalnya bekerja sebagai anak buah kapal ekspor yakni KM Apicalai 22 sekitar lima tahun yang lalu, saat kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ambon yang bersangkutan meninggalkan kapal," ujarnya.

Selama di Ambon, lanjutnya, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat dari Ambon sampai ke Masohi, bahkan yang bersangkutan pernah bekerja di kebun Kecamatan Waipia, Masohi.

Kantor Imigrasi kelas I Ambon sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand di Jakarta dan memperoleh konfirmasi bahwa benar yang bersangkutan adalah WN Thailand.

"WNA yang kedua adalah Zhang Jinlan asal negara Tiongkok. Ia ditangkap di Ambon pada hari Minggu 15 Januari 2017 sekitar pukul, 10.00 WIT setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang melihat seorang perempuan sedang menjual perhiasan emas imitasi berupa cincin, gelang, kalung dan lainnya di Pasar Mardika Ambon," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut petugas Imigrasi Kelas I Ambon ke lapangan dan menangkap yang bersangkutan ketika sedang berjualan perhiasan emas imitasi.

"Yang bersangkutan masuk ke Maluku mempergunakan paspor kunjungan. Kami akan terus memperdalam pemeriksaan, sebab menurut keterangan dari yang bersangkutan, ada kurang lebih 10 hingga 12 orang lagi yang saat ini berada di Kota Ambon," ujarnya.

Timpora akan melacak untuk menemukan 10 orang WNA lain yang masih berada di Kota Ambon dan Masohi, "Mereka selalu berpindah-pindah tempat," katanya.

Priyadi menambahkan, kedua WNA yang ditangkap, masih ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper