Kabar24.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) Takengon mengamankan seorang pria berkebangsaan Inggris pada hari Minggu (15/1/2017).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan alasan pengamanan pria bernama Jonathan Andrew. "Berdasarkan laporan dari Kanim Takengon, dia diamankan karena menyalahi izin tinggal," ujar Agung, Rabu (18/1/2017).
Petugas imigrasi juga menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan pria kelahiran 35 tahun lalu itu.
Namun demikian, dia tak menjelaskan secara detail jenis aktivitas mencurigakan tersebut.
"Yang jelas dengan visa bebas kunjungan, dia melakukan kegiatan yang mencurigakan," pungkasnya.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang warga negara asing yang diamankan Imigrasi. Kemarin, Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang buron interpol asal India.
Untuk meminimalisasi jumlah pelanggaran keimigrasian, Ditjen Imigrasi menyatakan akan memperketat pengawasan baik dari pintu masuk hingga pada saat warga negara asing tinggal di Indonesia.