Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga mantan petinggi Bank DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Lokitama Harum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, ketiga bekas petinggi bank daerah tersebut ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Ketiganya adalah mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyoni, Mulyatno Wibowo yang merupakan mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI, dan Gusti Indra Rahmadiansyah mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit," kata Waluyo di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dia menambahkan, penahanan itu dilakukan seiring dengan meningkatnya status kasus tersebut ke tahap penuntutan.
"Belum dilimpahkan ke persidangan, karena baru masuk ke tahap penuntutan," imbuhnya.
Adapun, kasus itu bermula dari pemberian kredit dari Bank DKI ke PT Likotama Harum. Pemberian kredit tersebut digunakan untuk pendanaan sejumlah proyek perusahaan tersebut.
Proyek-proyek yang dimaksud adalah pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang senilai Rp83,5 miliar, jembatan Selat Rengit senilai Rp21 miliar, gwdung RSUD Kebumen Rp94, 2 miliar, dan pembangunan sisi utara di Kabupaten Paser senilai Rp389 miliar.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp268 miliar.