Kabar24.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan perempuan muda berkewarganegaraan Maroko yang berinisial NR.
Perempuan tersebut diamankan petugas Imigrasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Perempuan muda tersebut diamankan pada hari Minggu (15/1/2017), tepatnya pukul 15.30 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Senin (16/1/2017).
Dia menambahkan, selain masalah keimigrasian, perempuan tersebut juga tidak bisa menjelaskan secara gamblang alasannya pergi ke Indonesia.
“Tidak jelas tujuannya, dia juga sudah sering keluar masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang sangat lama,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke embarkasi awal menggunkan pesawat Etihad 475.
Adapun, penolakan terhadap warga negara Maroko tersebut tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Selama satu pekan petugas Imigrasi terkadang bisa menolak masuk warga negara Maroko hingga dua hinggga tiga kali.
Dalam beberapa kasus, perempuan asal Maroko tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan prostitusi lintas negara.