Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai angka ambang batas partai politik untuk masuk parlemen dapat diperbesar.
Angka ambang batas partai politik untuk masuk ke parlemen (parliamentary threshold) saat ini sebesar 3,5%, sesuai dengan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu inisiatif pemerintah.
"Jadi, kami tetap bertahan. Kalau bisa ada peningkatan dari 3,5%. Kalau tidak ada kata sepakat, tetap kembali 3,5%,” kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (16/1/2017).
Menurutnya, parliamentary threshold tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Tjahjo optimistis dinamika pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu seperti parliamentary threshold bakal mencapai titik temu.
“Nanti kan pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai ada strategi, punya antisipasi ke depan. Tapi kan kualitas demokrasi itu harus ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra sepakat presidential threshold dan parliamentary threshold 0% pada pemilihan umum 2019.