Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Berharap Parliamentary Threshold Dapat Diperbesar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai angka ambang batas partai politik untuk masuk parlemen dapat diperbesar.nn
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai angka ambang batas partai politik untuk masuk parlemen dapat diperbesar.

Angka ambang batas partai politik untuk masuk ke parlemen (parliamentary threshold) saat ini sebesar 3,5%, sesuai dengan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu inisiatif pemerintah.

"Jadi, kami tetap bertahan. Kalau bisa ada peningkatan dari 3,5%. Kalau tidak ada kata sepakat, tetap kembali 3,5%,” kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, parliamentary threshold tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Tjahjo optimistis dinamika pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu seperti parliamentary threshold bakal mencapai titik temu.

“Nanti kan pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai ada strategi, punya antisipasi ke depan. Tapi kan kualitas demokrasi itu harus ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra sepakat presidential threshold dan parliamentary threshold 0% pada pemilihan umum 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper