Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Sorong Tangkap WN Amerika

Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Sorong menangkap seorang warga negara Amerika Serikat.
Ilustrasi seorang warga negara asing diduga melanggar keimigrasian./Bisnis-Miftahul Khoer
Ilustrasi seorang warga negara asing diduga melanggar keimigrasian./Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat menangkap seorang warga negara Amerika Serikat.

WNA asal Amerika yang berinisial PAD tersebut ditangkap karena telah melanggar peraturan imigrasi soal izin tinggal.

"Karena menyalahi izin tinggal, yang bersangkutan diamankan pada hari Sabtu (14/1/2017) kemarin," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di Jakarta, Minggu (15/1/2017).

Dia menambahkan, visa yang dimiliki oleh PAD adalah visa kunjungan. Namun pada kenyataannya, yang bersangkutan menggunakannya bentuk bekerja.

"Dia diketahui bekerja di kapal wisata, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan," jelasnya.

Adapun dalam penangkapan WN Amerika tersebut, petugas imigrasi juga mengamankam peralatan selam.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper