Kabar24.com, JAKARTA - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat menangkap seorang warga negara Amerika Serikat.
WNA asal Amerika yang berinisial PAD tersebut ditangkap karena telah melanggar peraturan imigrasi soal izin tinggal.
"Karena menyalahi izin tinggal, yang bersangkutan diamankan pada hari Sabtu (14/1/2017) kemarin," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di Jakarta, Minggu (15/1/2017).
Dia menambahkan, visa yang dimiliki oleh PAD adalah visa kunjungan. Namun pada kenyataannya, yang bersangkutan menggunakannya bentuk bekerja.
"Dia diketahui bekerja di kapal wisata, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan," jelasnya.
Adapun dalam penangkapan WN Amerika tersebut, petugas imigrasi juga mengamankam peralatan selam.