Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganggap pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung soal hakim yang dianggap tepat menangani perkara La Nyalla Mattalitti terlalu berlebihan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, wewenang untuk menunjuk siapa hakim yang bakal menyidangkan kasasi La Nyalla adalah otoritas MA.
"Kata cocok dan tidak cocok tidak harusnya terlontar dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi. Ini akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat," kata Ridwan saat dihubungi Bisnis, (5/1/2017).
Dia sangat menyesalkan pernyataan dari Maruli yang terkesan mengintervensi insitusinya dengan menyebutkan salah satu nama hakim.
Menurutnya, hakim dimanapun akan melakukan putusan secara proporsional dan berdasarkan keadilan. Jika salah satu pihak tidak puas mereka bisa mengajukan langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses persidangan juga dilangsungkan secara terbuka, sehingga anggapan itu seharusnya tidak ada. Kalau memang tidak puas, mereka bisa mengawasi atau memantau persidangannya,” katanya.
Ridwan pun menyatakan, proses persidangan pada dasarnya dimaksudkan bukan untuk mencari pembenaran dan memaksakan kehendak, melainkan proses untuk mencari keadilan bagi setiap pihak yang tersandung masalah hukum.
Adapun sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi tersebut disampaikan untuk menguji soal putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan La Nyalla dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dalam proses penyampaian kasasi itu, Maruli Hutagalung berharap Artidjo sebagai hakim yang menyidangkan kasasi itu. Alasannya, Artidjo lebih cocok dan lebih adil.