Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Divonis Bebas: Ajukan Kasasi, Kejati Jatim Ingin Hakim Artidjo Alkostar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berharap, hakim yang menyidangkan kasasi perkara La Nyalla Mattalitti bisa bersikap adil.
Artidjo Alkostar/Antara
Artidjo Alkostar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berharap, hakim yang menyidangkan kasasi perkara La Nyalla Mattalitti bisa bersikap adil.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, salah satu hakim yang diharapkan bisa menangani kasus tersebut adalah hakim agung Artdijo Alkostar.

"Pak Artidjo lebih cocok menangani perkara ini," kata Maruli dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Kamis (5/1/2017).

Catatan Bisnis, Artidjo merupakan hakim agung yang dianggap memiliki integritas yang cukup baik. Sejumlah perkara kasasi, terutama kasus korupsi seringkali mendapat hukuman yang berlipat ganda dari hakim berdarah Madura itu.

Salah satu pertimbangan Kejati Jatim menginginkan sosok Artidjo, karena sejumlah pertimbangan tersebut.

"Yang jelas supaya lebih adil," jelasnya.

Adapun sebelumya, hari ini Kejati Jatim resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan untuk membuktikan bahwa dakwan terkait korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke La Nyalla terbukti.

Pengajuan tersebut juga merupakan respon dari putusa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan La Nyalla dari tuntutan penuntut umum.

Waktu itu, hakim Ketua Sumpeno menganggap, La Nyalla tidak terbukti korupsi, sehingga selain dibebaskan dari dakwan, status La Nyalla  sebagai tahanan harus ditanggalkan.

La Nyalla dianggap tidak bersalah, karena kesalahannya sudah ditanggung oleh dua orang anak buahnya sewaktu dia memimpin Kadin.

Vonis bebas dari Pengadilan Tipikor itu pun sempat menyiratkan dugaan intervensi dari Ketua MA Hatta Ali. Dugaan itu muncul lantaran hubungan kekerabatan antara Hatta Ali dengan La Nyalla.

 Hatta Ali sendiri mengakui bahwa La Nyalla merupakan keponakannya. Kendati demikian, hubungan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan vonis bebas itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper