Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas eks Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi tersebut merupakan cara untuk membuktikan bahwa La Nyalla patut bertanggungjawab dalam korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
"Benar hari ini kami mengajukan kasasi," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Kamis (5/1/2017).
Versi Kejati Jatim ada sejumlah hal yang menjadi acuan pengajuan kasasi misalnya terjadinya dissenting opinion dua hakim yang mengadili La Nyalla yakni Anwar dan Sigit HB.
Selain itu, jaksa di Kejati juga menyatakan, bahwa sejauh ini, pihak pengadilan tidak menjelaskan secara lugas soal pengembalian uang senilai Rp5,3 miliar yang sebelumnya digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.
Hakim hanya berkeyakinan, bahwa La Nyalla telah mengembalikan uang, kendati buktinya sampai saat ini patut dipertanyakan.
Adapun sebelumya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hakim Ketua Sumpeno menganggap, La Nyalla tidak terbukti korupsi, sehingga selain dibebaskan dari dakwan, status La Nyalla sebagai tahanan harus ditanggalkan.
La Nyalla dianggap tidak bersalah, karena kesalahan sudah ditanggung oleh dua orang anak buahnya sewaktu dia memimpin Kadin. Selain itu, putusan praperadilan yang dimenangkan oleh La Nyalla juga dijadikan dasar untuk membebaskannya dari berbagai jeratan hukum.
Vonis bebas dari Pengadilan Tipikor itu pun sempat menyiratkan dugaan intervensi dari Ketua MA Hatta Ali. Dugaan itu muncul lantaran hubungan kekerabatan antara Hatta Ali dengan La Nyalla.
Hatta Ali sendiri mengakui bahwa La Nyalla merupakan keponakannya. Kendati demikian, hubungan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan vonis bebas itu.