Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Eksekusi Aset Supersemar Masih Berlangsung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terhadap aset milik Yayasan Supersemar masih terus berlangsung.
Kantor Kejagung/Ilustrasi
Kantor Kejagung/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terhadap aset milik Yayasan Supersemar masih terus berlangsung.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan eksekusi yang mereka lakukan tidak terkait dengan perkara beasiswanya melainkan aset-aset lainnya. "Tetap berjalan, kami tegaskan itu tidak ada terkait beasiswanya, tetapi aset-asetnya yang lain," kata Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Bisnis, Minggu (18/12/2016).

Dia menambahkan langkah eksekusi dilakukan menyusul  keputusan pengadilan yang memenangkan kejaksaan sebagai pengacara negara.

Adapun sebelumnya, rencana penyitaan aset milik Yayasan Supersemar tersebut terhambat lantaran belum turunnya anggaran. Anggaran yang diperlukan untuk mengeksekusi aset tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Pencairan anggaran itu sempat mengalami proses yang panjang.

Setidaknya ada dua tahap pengajuan anggaran untuk penyitaan tersebut. Pengajuan pertama dilakukan sebelum keberadaan kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Tahap pertama pun disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hanya saja, hal itu urung dilakukan, setelah  Menteri Keuangan melakukan pemotongan revisi terhadap anggaran sejumlah institusi negara. Meski demikian, dalam pengajuan yang kedua, mereka akhirnya mendapatkan anggaran tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya mengatakan, tahapan eksekusi masuk ke tahap sita eksekusi.  Sehingga, untuk melakukan penyitaan aset masih masuk ke sejumlah tahapan lainnya.

Adapun, dasar hukum proses eksekusi tersebut tampak dari putusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 140.PK.PDT. 2015, 8 Juli 2015. Dalam putusan tersebut Yayasan Supersemar wajib membayar kerugian negara senilai Rp4,4 triliun.

Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa Supersemar disebut menerima dana dari sejumlah bank BUMN senilai US$420 juta dan Rp185,9 miliar. Dana tersebut kemudian tidak dialirkan dengan benar, sehingga negara dirugikan US$315 juta dan Rp139,2 miliar.

Kejagung sendiri mencatat, sampai saat ini mereka telah mengidentifikasi aset milik Supersemar berbentuk 113 rekening giro dan deposito yang  bisa dieksekusi. Selain berbentuk rekening, mereka juga mencatat ada dua bidang  tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang bisa dikembalikan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper