Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Tertibkan Usaha Bandel Bayar Pajak

Pemerintah Kota Palembang segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di kota itu yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak usaha.
Pemerintah Kota Palembang memastikan tetap menjaga wilayah rawa dalam pembangunan kota baru untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan, seperti banjir./Antara
Pemerintah Kota Palembang memastikan tetap menjaga wilayah rawa dalam pembangunan kota baru untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan, seperti banjir./Antara

Kabar24.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di kota itu yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak usaha.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap tempat usaha yang membandel bersama pihak terkait.

“Untuk tahap awal, ada tida pelaku usaha di Kawasan Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang yang akan kami segel sementara,” katanya, Jumat (16/12).

Adapun usaha yang akan disegel adalah, penginapan santai, hotel, serta rumah makan dimana, tunggakan ketiga tempat usaha itu sekitar Rp50 juta, karena tunggakan itu sudah tidak dibayarkan selama bertahun-tahun.

“Sebenarnya tidak terlalu besar, namun karena tidak ada itikad baik dari mereka untuk melaksanakan tugasnya, terpaksa kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Shinta menerangkan, apa yang dilakukan Dispenda sudah sesuai dengan prosedur. Dimana, ketiganya sudah diberikan keringanan dengan cara mencicil tunggakannya tersebut.

Hanya saja, pemilik tempat usaha tersebut dianggap lalai, dan enggan membayar pajak meski telah diberikan surat peringatan hingga munculnya surat keputusan dari walikota.

“Sudah diberikan surat peringatan, tetap saja begitu. Jika kami melakukan penutupan, itu sudah sesuai prosedur,” katanya.

Penyegelan yang dilakukan pihaknya, adalah bentuk teguran keras kepada mereka yang melalaikan kewajibannya. Seandainya penyegelan itu terealisasi, akan menjadi shock therapy bagi usaha lain.

“Memang masih ada beberapa tempat usaha lain yang menjadi sasaran. Namun kami berharap setelah adanya penyegelan ini, tidak ada lagi tempat-tempat usaha yang menunggak pajak,” ujarnya.

Shinta menerangkan, saat ini wajib pajak yang paling banyak menunggak adalah, jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, tunggakan dari PBB ini mencapai Rp180 Miliar.

"Namun tunggakan itu terjadi setelah PBB ini dilimpahkan dari Ditjen Pajak ke Pemkot Palembang. Nantinya, kami akan adakan seperti tax amnesti bagi masyarakat yang menunggak pajak,”katanya.

Sementara Shinta menjelaskan, secara umum Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2016 ini mengalami peningkatan. Dari target awal PAD sebesar Rp51,2 miliar saat ini sudah terealisasi sebesar Rp51,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper