Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tanggap Darurat Aceh Dipercepat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan masa tanggap darurat pasca gempa 6,5 SR di Aceh terus dipercepat.Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masa tanggap darurat tetap berlaku selama 14 hari sejak kejadian gempa yaitu 7-20 Desember 2016.
Petugas medis menangani seorang anak korban gempa Bumi di RSUD Tgk Chik Ditiro, di Sigli, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (7/12/2016)./Antara
Petugas medis menangani seorang anak korban gempa Bumi di RSUD Tgk Chik Ditiro, di Sigli, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (7/12/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan masa ‎tanggap darurat pasca gempa 6,5 SR di Aceh terus dipercepat.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB‎ Sutopo Purwo Nugroho‎ mengatakan masa tanggap darurat tetap berlaku selama 14 hari sejak kejadian gempa yaitu 7-20 Desember 2016.

"Evaluasi penanganan terus dilakukan setiap hari dari masing-masing klaster nasional seperti klaster pengananan pengungsi, kesehatan, logistik dan lainnya," kata Sutopo dalam rilis, Rabu (15/12/2016).

Presiden Joko Widodo terus memantau perkembangan penanganan tanggap darurat. Saat ini, tercatat 103 korban meninggal gempa akibat gempabumi di Aceh yaitu 96 orang di Pidie Jaya, 2 orang di Pidie, dan 5 orang di Bireuen.

Tujuh korban belum dapat diidentifikasi karena korban bukan warga lokal yang berkunjung ke Pidie Jaya saat kejadian gempa dan tertimbun bangunan roboh.

Dari 103 korban meninggal dunia, 96 ahli waris telah menerima santunan duka cita dari Pemerintah sebesar Rp 15 juta per korban. Sedangkan, untuk tujuh korban meninggal yang saat ini masih dilakukan identifikasi akan diberikan santunan oleh Kementerian Sosial.‎

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper