Kabar24.com, KOPENHAGEN - Pemerintah Denmark yang baru terpilih akan membuat peraturan baru bagi layanan sewa kendaraan berbasis aplikasi, Uber, dalam rangka mendorong persaingan yang lebih sehat dengan taksi konvensional.
Hal itu dikemukakan Menteri Transportasi Ole Birk Olesen. Menurutnya, di bawah proposal baru yang diajukan oleh pemerintah kepada parlemen, pengemudi Uber harus memenuhi kriteria tertentu termasuk membayar pajak.
Selain itu, pengemudi pun harus membuktikan bahwa mereka berada dalam kesehatan yang baik. Pasalnya, saat ini pengemudi Uber di Denmark beroperasi tanpa aturan.
Dikutip dari Reuters, Rabu (14/12), Olesen mengatakan pemerintah tidak melihat alasan operasi Uber harus dihentikan karena merugikan perusahaan taksi besar yang memang membayar pajak kepada pemerintah.
Pihaknya pun akan menerapkan aturan yang membedakan antara taksi yang dipesan melalui sebuah aplikasi dan yang dipanggil di jalan.
Namun, pemerintah, yang hanya memiliki 53 kursi dari 179 kursi di parlemen, menghadapi mayoritas anggota dewan yang tidak mendukung rencana tersebut.