Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SEMEN INDONESIA: Dibully Di Media Sosial, Ini Penjelasan Gubernur Ganjar Pranowo

Polemik pembangunan pabrik semen di Rembang Jawa Tengah masih belum usai kendati sudah ada putusan Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016.
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo

Bisnis.com, BATANG--Polemik pembangunan pabrik semen di Rembang Jawa Tengah masih belum usai kendati sudah ada putusan Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016.

Terakhir, terjadi aksi jalan kaki atas nama warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng dan Sedulur Sikep Samin Pati, dari Rembang hingga Semarang (5-9 Desember 2016).

Sesampai di Semarang, mereka melakukan orasi di depan Gubernuran Jl Pahlawan Semarang untuk meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas atas pendirian pabrik semen tersebut. Namun, massa kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Ganjar lantaran ada keperluan di luar kota.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan resminya sebagai berikut:

Begini.. Saya itu sebenarnya menyesal tidak bisa menemui mereka (peserta aksi longmarch Rembang). Pada saat itu saya berada di Riau menghadiri undangan KPK dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2016.

Persoalan ini menjadi membesar saya kira karena miss informasi. Karena kawan-kawan (Pejabat Pemprov yang menemui peserta aksi) seperti ragu menjelaskan secara detil, atau tidak cukup waktu menjelaskan semuanya.

Tapi intinya begini. Beberapa media nggebuki saya. CNN bilang Ganjar bohong dan sebagainya. Tidak, saya tidak keluarkan izin baru (Semen Rembang). SK (baru) itu sebenarnya laporan RKL RPL rutin saja.

Jadi PT Semen Indonesia itu dalam perjalanan pembangunan pabrik mengubah beberapa hal. Nama berubah, area penambangan berubah, juga area pengambilan air, perubahan jalan dan lain-lain. Nah, karena ada perubahan lalu dilaporkan ke kita. Otomatis, setiap ada perubahan maka harus ada addendum.

Seperti misalnya kamu mengubah nama, pindah alamat, dari belum kawin jadi kawin dll. Maka kamu kan melapor ke catatan sipil agar dapat akta dan KTP baru. Kalau pihak catatan sipil tidak mengubah, tidak menerbitkan dokumen baru, kan salah. Di dokumen baru itu selain nama tentu juga berubah juga alamat, status dll.

Nah, berdasarkan laporan PT SI itulah kami memberikan addendum, karena ada addendum, maka izin yang lama otomatis dicabut.

"Saya perlu jelaskan, jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama," papar Ganjar, Minggu (11/12/2016).

Nah sekarang karena penjelasan dari asisten saya kurang lengkap, jadi geger. Orang berpikir bahwa saya mencabut izin lama dan menerbitkan izin baru. Dikiranya perkara Semen Rembang sudah selesai dengan izin baru itu. Dikiranya izin baru itulah respons saya atas putusan MA.

Padahal addendum itu kan bersifat administrasi biasa, sesuatu yang otomatis ada karena sistem atau mekanisme yang telah diatur undang-undang dan addendum itu terbit sebelum putusan MA saya terima. Addendum terbit tgl 9 November, putusan MA saya terima 17 November. Jadi addendum itu bukan izin baru, addendum itu bukan keputusan final untuk Semen Rembang.

Jadi bukan juga saya diam-diam menerbitkan izin baru. Sekali lagi addendum itu perubahan administrasi saja. Jadi ya memang tidak harus ada sosialiasi publik, regulasinya tidak mengatur itu. Lagipula addendum itu kan dibuka ketika peserta aksi menanyakan, dan boleh di-copy. Jadi siapa yang diam-diam? Tidak ada, semua terbuka.

Jadi Semen Rembang ini belum selesai. Saya belum mengambil keputusan setelah putusan MA. Belum ada putusan apakah pabrik akan jalan terus atau ditutup. Kita masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA.

Maka, pekan ini, mungkin Rabu (14 Des) besok. Saya akan memanggil pihak terkait. Saya akan panggil Mas Teten (Masduki), kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, semuanya. Kemarin-kemarin saya telponi mereka semua tidak ada yang bisa bersikap, menghindar semua, akhirnya saya yang digebuki. Maka saya mau undang langsung. Saya mau mereka segera putuskan bagaimana sikap untuk Semen Rembang. Ini penting agar ada kesepakatan bersama. Harus ada kesepakatan bulat berdasarkan kajian berbagai pihak.

Misalnya, apakah putusan MA itu hanya membatalkan izin lingkungan, ataukah sekaligus menutup pabrik. KALAU MEMANG MA PUTUSKAN MENUTUP PABRIK, MAKA SAYA SENDIRI YANG AKAN MENUTUP PABRIK ITU.

Jadi biar clear, ini menyangkut hukum lho. Harus ada kepastian hukum. KALAU DALAM PERTEMUAN ITU JUGA MASIH RAGU-RAGU, SAYA SENDIRI AKAN KE JAKARTA UNTUK TANYAKAN LANGSUNG KE MAHKAMAH AGUNG.

Jadi begitulah, saya tidak masalah kalau sekarang semua geger dan saya di-bully di socmed habis-habisan. Pada akhirnya masyarakat akan tahu sendiri bagaimana. Tunggu saja keputusan akhirnya. Semua akan paham nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper