Kabar24.com,JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.
Pemanggilan Ganjar ini berkaitan dengan posisinya saat itu sebagai pimpinan Komisi II DPR 2009—2014.
Kepada awak media, berulang kali Ganjar mengaku tak masalah dengan pemanggilan tersebut. “Masalah E-KTP, kayaknya seluruh komisi II kemarin dipanggil memberikan kesaksian, kami datang,” ujarnya di Gedung KPK, Rabu (7/12/2016).
Menurutnya, tidak ada masalah dalam proses pengadaan E-KTP tersebut. Kendati, dia mendukung penuh langkah lembaga antirasuah dalam membongkar proyek itu.
“Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kayaknya lho, awalnya sih enggak. Kalau terus kerja keras di bongkar saja, Penggadaan itu agak ramai. Itu nanti kita lihat saja,” katanya.
Sebelumnya, Ganjar mengakui jika namanya memang sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi.
“Pernah saya dulu disebut, makanya siapa yang kasih saya malah ta bantu untuk bongkar,” ujarnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Oktober silam.
Sehubungan dengan kasus korupsi pengadaan E-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.
Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.