Kabar24.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak masuk seorang warga negara Maroko berinisal HK.
Penolakan tersebut dilakukan, lantaran WNA yang berjenis kelamin perempuan tersebut masuk dalam daftar tangkal karena melanggar pengaturan keimigrasian Undang-undang No. 6/2011.
"Kami melakukan penolakan karena yang bersangkutan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Heru Santoso di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dia menambahkan sebelum dipulangkan ke negaranya, HK datang ke Indonesia menumpang pesawat Singapore Airlines SQ958 dari Singapura pada Selasa 6 Desember 2016 pukul 14.15WIB.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, perempuan tersebut kemudian diperiksa oleh petugas imigrasi. Setelah selesai diperiksa dia kemudian dipulangkan ke negaranya dengan maskapai yang sama pada pukul 17.00 WIB.