Kabar24.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai menolak kedatangan seorang bekas pelaku kejahatan seksual berinisial JDD asal Amerika Serikat.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Heru Santoso mengatakan, penolakan itu dilakukan berdasarkan riwayat pria berumur 71 tahun itu.
"Alasan penolakan yaitu yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan seksual di negaranya," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2016).
Sebelum ke Bali, pria tersebut diketahui berangkat dari China. Saat itu dia menumpang pesawat Xianmen Air.
"Tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 23.47 WITA," imbuhnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, JDD kemudian dipulangkan kembali ke asal keberangkatan dengan pesawat yang sama pada 5 Desember 2016 pukul 01.00 WITA.