Kabar24.com, JAKARTA - Ade Komarudin dipersilakan MKD untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan majelis tersebut.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, Ade Komarudin (Akom) dapat menempuh langkah-langkah untuk memperbaiki nama baiknya, seperti mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MKD.
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai tata cara yang ada," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dia menjelaskan, di MKD apapun yang sudah diputuskan diminta peninjauan kembali dan itu dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Karena itu menurut Dasco, segala kemungkinan itu masih ada, tergantung menterinya nanti.
"Boleh saja namun ini kan karena waktu mau reses ya pokoknya terserah saja," ujarnya.
Selain itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga membantah jika sanksi yang diberikan kepada Ade Komarudin keliru.
Dasco menegaskan putusan yang berujung pencopotan Ade Komarudin merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," katanya.
Dia memastikan putusan sanksi yang diberikan kepada Ade Komarudin tidak terkait dengan upaya Partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
Menurut dia, aturan baku di MKD menyebutkan jika ada anggota DPR yang melanggar etika maka akan dipindahkan dari alat kelengkapan dewan yang dijabatnya.
"Satu lagi ya, masalah pergantian sebagai ketua DPR itu mekanisme yang dilakukan oleh fraksi, sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin alia Akom menyatakan akan berjuang untuk mengembalikan nama baiknya, setelah adanya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam putusan MKD, Akom diberikan sanksi ringan (teguran tertulis), terkait pengaduan Komisi VI tentang langkah Akom yang memfasilitasi rapat BUMN dengan Komisi XI soal Penyertaan Modal Negara (PMN) padahal BUMN merupakan mitra Komisi VI.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997 berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Akom.
Dia menegaskan, langkah-langkah pemulihan nama baiknya itu akan dilakukan setelah sepuluh hari ke depan.