Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah meminta keterangan calon gubernur pertahana Provinsi Banten Rano Karno terkait kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). KPK tak menampik bakal ada tersangka baru jika bukti telah cukup.
Permintaan keterangan kepada Rano Karno dibenarkan Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, saat dikonfirmasi media akhir November 2016. Saut mengatakan ada beberapa hal yang perlu dimintai penjelasan dari yang bersangkutan. Namun, Saut enggan menjelaskan lebih jauh soal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
Dia hanya menyebutkan KPK masih mendalami perkaranya. "Masih kita dalami lagi," kata Saut dalam keterangan pers, Sabtu (4/12/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sedang berupaya merampungkan kasus-kasus terkait yang telah dan belum ditangani, seperti kasus pencucian uang Wawan.
Yuyuk mengakui penanganan terhadap TPPU Wawan belum rampung meski sudah ditangani sekitar 2,5 tahun. TPPU Wawan masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi dan banyak asset dugaan TPPU Wawan yang belum disita.
Yuyuk tak menyangkal kasus pengembangan TPPU Wawan akan menjerat pihak lain. "Saya rasa semua ritmenya tergantung dari penyidik atau penyelidik. Berdasarkan temuan bukti-bukti yang didapat oleh penyidik, itu baru bisa kita umumkan apakah sudah menjadi tersangka atau belum,” paparnya.
Sementara itu Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten khususnya TPPU Wawan jika telah mencium aroma korupsinya. Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus Atut dan Wawan.
"KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera tindaklanjuti," kata Ucok.
Ketua KPK yang sebelumnya mengatakan baru menindaklanjuti usai Pilgub Banten sangat disayangkan. Harusnya segera ditangani tanpa menunggu Pilgub. Jika itu faktanya artinya ada dari kandidat yang masuk radar KPK. "Ini akan lama, dan barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK," tegas Ucok.