Kabar24.com,JAKARTA - Sepuluh orang tokoh yang diamankan sejak subuh sekitar pukul 03.00WIB hingga 06.00WIB dari beberapa tempat berbeda telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga pasal berbeda.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar kendati dikenai pasal berbeda, kesepuluh orang ini diduga saling berkomunikasi.
"Sudah tersangka, kalau ditangkap sudah tersangka itu. Diduga ada informasi komunikasi antara kesepuluh orang ini ya," katanya di Monas, Jumat (2/12/2016).
Lebih lanjut, Boy menjelaskan indikasi adanya komunikasi antara sepuluh orang ini sudah tercium sejak tiga minggu lalu. Dia juga menjelaskan, bahwa kesepuluh orang ini diduga memiliki agenda tersendiri ditengah berlangsungnya acara doa bersama di Monas.
"Punya tujuan tidak sejalan, tujuan untuk menguasai gedung DPR/MPR. Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan momen ini [212]," jelas Boy.
Adapun tiga pasal yang dituduhkan terhadap kesepuluh orang ini adalah pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa, pasal 107 Jo 87 terkait makar, dan UU ITE.
Namun, Boy tidak menjelaskan lebih detail terkait siapa saja yang dikenakan pasal 107, 207, dan UU ITE.