Kabar24.com,JAKARTA- Pihak kepolisian mengkonfirmasi terkait isu pengamanan sepuluh tokoh pada Jumat (2/12/2016).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebutkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB-06.00 WIB.
"Sepuluh orang ini adalah inisal AD, kemudian inisial E, inisial AD lagi, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," katanya, Jumat (2/12/2016).
Menurut Rikwanto delapan diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 Jo 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP sementara dua orang berinisial JA dan RK dikenakan pasal 28 UU ITE. Dia menambahkan kesepuluh orang tersebut saat ini berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Jadi penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan kepada mereka sesuai dengan pasal tadi yang disampaikan pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP berkaitan dengan makar," katanya.
Namun, Rikwanto menolak untuk menjelaskan lebih detail tentang barang bukti yang didapat terkait kasus ini maupun tentang tindakan makar yang dilakukan.