Kabar24.com, JAKARTA– Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan 10 orang yang diduga melakukan rencana tindakan makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.
Mereka ditangkap antara pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB pagi ini (2/12/2016).
“Inisiial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, JA, RK, SB. Delapan di antaranya berkaitan dengan makar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Mereka ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam sebelum aksi 212 yang dilaksanakan di Monas, Jakarta dilakukan.
Rikwanto mengatakan polisi tengah mendalami barang bukti terkait dengan pemufakatan jahat.
Detailnya nanti akan dijelaskan setelah aksi damai di Monas.
Jika terbukti melakukan upaya makar, bagi pemimpin dan pengatur diancam pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Rikwanto mengatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Yusril Ihza Mahendra dalam kicauannya di Twitter mengatakan siap membela tokoh-tokoh yang ditangkap kepolisian.
“Saya akan bela mereka, karena saya yakin mereka memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar, sah dan konstitusional,” tulis Yusril di akun Twitter miliknya.