Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Kehormatan Berhentikan Ketua DPR Secara In Absentia

Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR, Rabu (30/11/2016).
Ketua DPR Ade Komarudin meninggalkan gedung DPR seusai memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11)./Antara-Yudhi Mahatma
Ketua DPR Ade Komarudin meninggalkan gedung DPR seusai memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR, Rabu (30/11/2016).

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang dua perkara pelanggaran kode etik yang diakumulasikan menjadi putusan sedang.  Putusan tersebut diambil secara in absentia atau tanpa melalui pemeriksaan Ade sebagai pihak teradu.

Seharusnya, Ade dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. MKD beralasan putusan diambil secara in absentia, karena sudah dijadwalkan dan Ade memberikan surat berhalangan hadir tanpa memberikan penjadwalan pemeriksaan atas dirinya secara jelas.

"Hari ini ambil keputusan sudah sesuai agenda yang disepakati sebelumnya," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding.

Berdasarkan surat yang dikirimkan Ade kepada MKD perihal ketidakhadirannya, tertulis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura. Pemeriksaan di Singapura dilakukan atas rekomendasi dokter Ade di Indonesia.

Dalam surat itu, Ade meminta izin untuk dapat diperiksa MKD pada pekan depan jika mendapat izin dokter. Surat tersebut tertanggal 29 November 2016 dan ditandangani oleh Ade Komarudin.

Adapun dua perkara etik yang menjerat Ade adalah laporan oleh Komisi VI atas dugaan intervensi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima penyertaan modal negara.

Kedua, laporan dari Badan Legislasi yang mengatakan ada upaya Ade sebagai pimpinan untuk menunda RUU Tembakau masuk ke rapat paripurna. Padahal RUU Tembakau sudah selesai pembahasannya.

Pemberhentian ini dilakukan pada hari yang sama dengan rapat paripurna, di mana akan dibacakan surat dari Fraksi Golkar untuk menggantikan Ade dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Namun, Sudding membantah jika putusan tersebut untuk mempercepat proses pergantian ketua DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper