Kabar24.com, JAKARTA - KPK memeriksa pengacara Hotma Sitompoel dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Hotma dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Pascapemeriksaan, Hotma mengaku bahwa dirinya hanyalah kuasa hukum Kemendagri.
“Kami cuma lawyer dari Kemendagri,” ujar Hotma singkat saat keluar dari KPK, Selasa (29/11/2016) sekitar pukul 15.00 wib.
Kepada media, Hotma mengaku tak tahu menahu soal adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2011 lalu.
“Enggak ngerti yang gitu-gituan,” katanya.
Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun sudah sangat efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, dan Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
KPK menduga ada tersangka lain dalam kasus ini.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.