Kabar24.com, TANJUNG SELOR--Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Burhanudin di Tanjung Selor, Sabtu mengatakan, pihaknya memperoleh laporan banyak patok batas antara Indonesia dan Melaysia yang rusak.
Patok yang rusak seperti di Long Nawang, Malinau, namun untuk perbaikan harus dikerjakan oleh satuan tugas pengaman perbatasan (satgas pamtas), katanya.
"Kalau untuk perbaikan itu dari pihak pamtas yang berwenang dan pastinya telah diantisipasi oleh pengawas di lapangan" ujar Burhan.
Burhan mengungkapkan, anggaran perbaikan patok batas diberikan kepada masing-masing operasional pamtas dari pusat. Sedangkan, pihaknya tidak mempunyai anggaran untuk hal tersebut.
Sebab, Badan Pengelola Perbatasan Kaltara bertugas memfasilitasi dan melakukan kordinasi dengan pihak terkait.
"Kita tidak ada anggaran, berdasarkan UU 43 Tahun 2008 menyangkut pemeliharaan patok batas dan pengelolaan pembangunan perbatasan itu wewenang pemerintah pusat," ungkapnya.
Untuk penyebab rusaknya patok-patok tersebut, ia tak menampik jika sebagian besar karena terkena alat berat negara tetangga yang memang beroperasi di kawasan perbatasan.
"Diperkirakan akibat alat berat yang melintas. Namun, ya kita harap tidak ada unsur kesengajaan di situ, untuk pemeliharaan patok perbatasan kembali ke masing-masing negara, jika diperbaiki tidak berpindah dari posisi yang semula," harapnya.
Patok Perbatasan RI-Malaysia Banyak Rusak
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Burhanudin di Tanjung Selor, Sabtu mengatakan, pihaknya memperoleh laporan banyak patok batas antara Indonesia dan Melaysia yang rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 detik yang lalu
Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri
2 menit yang lalu
Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK
17 menit yang lalu