Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asperindo Jateng: Regulasi Tumpang Tindih Hambat Industri Jasa Pengiriman

pelaku usaha jasa pengiriman ekspres dan pos Jateng meminta pemerintah menata ulang regulasi tumpang tindih yang terjadi
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com,mSEMARANG—Pelaku usaha jasa pengiriman ekspres dan pos Jawa Tengah meminta kepada pemerintah pusat menata ulang regulasi tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah, yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan industri jasa pengiriman baru di daerah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng Tony Winarno mendesak agar pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah atau provinsi untuk mengatur dan menata industri pengiriman logistik.

Regulasi yang tumpang tindih itu yakni Peraturan Menteri No.9/2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 32/2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang tidak bisa memberi kewenangan perizinan usaha pengiriman pos dan logistik.

Menurutnya, regulasi itu menghambat gubernur rekomendasi izin logistik dan pos karena kewenangan diambil alih oleh menteri.

“Satu sisi pemerintah mendorong tumbuhnya industri baru, sisi lain ada kewenangan daerah yang tidak bisa mengeluarkan izin baru. Imbasnya, tidak ada industri jasa pengiriman baru di daerah,” katanya disela-sela Musyawarah Wilayah V Asperindo Jateng, Kamis (24/11).

Dengan carut marut regulasi itu, katanya, tiga industri baru bidang jasa pengiriman, pos dan logistik yang semestinya berinvestasi di Jateng akhirnya gagal.

Tony menjelaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri jasa pengiriman dan pos dinilai hanya omong kosong belaka. Hal itu, katanya, dilihat dari penanganan masalah tumpang tindih regulasi yang tidak segera diselesaikan.

Padahal, dia melihat pertumbuhan ekonomi di Jateng cukup pesat seiring menjamurnya usaha mikro kecil dan menengah yang tersebar di beberapa daerah. Para pelaku UMKM, katanya, semestinya dapat menikmati keberadaan industri jasa pengiriman untuk menunjang usahanya.

Namun kondisi itu tidak diimbangi dengan kejelasan nasib industri pengiriman di daerah. “Buktinya per Agustus lalu hingga sekarang perusahan pengiriman yang berdiri di Jateng masih nol,” katanya.

Menurut Tony, tidak adanya kewenangan daerah yang seharusnya bisa memberikan izin usaha pengiriman terganggu, tidak jarang banyak muncul bisnis pengiriman ilegal di Jateng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper