Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Kejati Jatim

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF.

Dua tersangka itu yakni AF yang merupakan jaksa penyidik kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattallitti dan AM, yang merupakan pemberi uang ke oknum jaksa tersebut.  "Sekarang sudah kami tingkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Prasetyo di Bogor, Jumat (25/11/2016).

Dia menambahkan penetapan dua orang tersangka tersebut memperjelas perkara yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dengan AM. "Jelas sekarang perkaranya suap, karena ada dari dua belah pihak," imbuhnya.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap seorang jaksa berinisial AF. Penangkapan itu dilakukan karena jaksa tersebut menerima yang dari seorang berinisial AM.

Selain menangkap AF, katanya, tim kejaksaan juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar. Uang  itu berbentuk rupiah sedangkan pemberian uang tersebut diduga terkait dengan kasus penjualan tanah yang tengah ditangani oleh oknum  jaksa itu.

Berdasarkan catatan Bisnis, AF diketahui menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik, di antaranya perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang telah menyeret bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Tak hanya itu, perilaku AF dilakukan beberapa saat setelah Jaksa Agung M. Prasetyo menginstruksikan kepada jajarannya terkait pemberatasan pungutan liar. Dalam instruksinya di Bogor, Jawa Barat,  Jaksa Agung mengatakan pemberantasan pungli harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kejaksaan, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis untuk memberantas praktik koruptif tersebut. Dia juga tak memungkiri, di lingkungan kejaksaan acapkali terjadi tindakan melawan hukum tersebut, bahkan dia menyebutkan masih ada sejumlah celah yang digunakan untuk melakukan praktik pungli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper