Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLDA METRO: Buni Yani Tidak Ditahan, Tapi Dicekal

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
Buni Yani (tengah)/Antara
Buni Yani (tengah)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.

"Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Awi menjelaskan penyidik secara objektif menilai Buni kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.

Secara subjektif, Buni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Kita sudah lakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," ujar Awi.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Diketahui, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengungkapkan pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Namun demikian, Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper