Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman, akan menyambangi Kantor Sekretariat Negara untuk menanyakan perkembangan grasi yang telah diajukannya.
Langkah itu dilakukan menyusul pernyataan dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang mengaku belum menerima pengajuan grasi tersebut.
"Hari ini, saya selaku kuasa hukum akan ke Istana, untuk melacak surat grasi dari Antasari," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Dia mengatakan, upaya pelacakan tersebut beralasan pasalnya, Mahkamah Agung selaku pemberi pertimbangan sudah mengirimkan berkas tersebut ke pihak istana.
"Kemarin sudah dapat kepastian dari MA bahwa berkas grasi sudah resmi dikirim ke Presiden Joko Widodo," ungkapnya.
Pengajuan grasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 8 Agustus 2016 lalu. Grasi diajukan untuk memberikan hak-hak sipil kepada bekas pejabat di KPK dan Kejaksaan Agung tersebut.
Adapun, sebelum mengajukan grasi, Antasari yang divonis bersalah karena membunuh Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 10 November 2016 lalu.