Kabar24.com, JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) rupanya belum sampai pada titik terang.
Pasalnya, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Djan Faridz dengan Dimyati Natakusuma sebagai sekretaris jenderal atas partai berlambang Ka’bah itu.
Pasca-keputusan itu, Djan yang mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM mengaku, tak masalah jika kubu Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan tersebut meski menganggap bahwa itu adalah bentuk intervensi.
“Kalau banding silakan, tapi dalam putusan hukum, wajib menjalankan putusan tersebut,” ujarnya, Rabu (23/11/2016).
Dalam kunjungan itu, dia meminta agar Menkumham Yasonna Laoly segera mencabut SK PPP kubu Romahurmuziy dan segera mengesahkan kepengurusan PPP pihaknya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan putusan terbaru ini, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.
Surat yang dimaksud adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum.
Dalam kesempatan tersebut Djan juga menyinggung soal dukungannya dalamdi Pilkada DKI Jakarta.
Menurutnya, PPP tetap akan mengusung pasangan urut nomor 1 yakni Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. Namun, dia mengaku bahwa dirinya beserta orang-orang yang berada di kubunya akan tetap mendukung pasangan calon petahana.
“PPP itu tetap mengusung calon bersama. Tapi, kalau Jakarta, tetap kita usung Agus, tapi kita dukung cagub Ahok. Tetap dukungan saya pada mereka [Ahok-Djarot],” ujarnya.
Dalam hal itu, Djan juga mengaku tak masalah dengan status Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Dia menegaskan, bahwa untuk kasus itu pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.