Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Armin Ciputra Sebut Gugatannya ke Bank Capital Sah

Pemilik CV Timur Agung, Armin Ciputra menyebut gugatannya terhadap PT Bank Capital Indonesia Tbk telah sah secara hukum.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik CV Timur Agung, Armin Ciputra menyebut gugatannya terhadap PT Bank Capital Indonesia Tbk telah sah secara hukum. Penggugat meminta tergugat untuk menunda lelang atas aset penggugat berupa bangunan kantor di kawasan Kemayoran.

Pihaknya menolak pernyataan tergugat bahwa gugatan tidak sah. Tergugat menyebut penggugat tidak memiliki kepentingan apapun terkait objek lelang. Pasalnya, aset perkantoran yang menjadi bahan lelang tersebut terdaftar atas nama Frieda Ciputra, anak kandung dari penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Budi Setiawan dari kantor hukum BdP Law Office mengatakan gugatan klienya telah memenuhi syarat hukum yang berlaku. Adapun penggugat adalah pihak yang menandatangani surat perjanjian kredit dengan Bank Capital. Dengan begitu, perjanjian kredit itulah yang diakui secara hukum.

“Tergugat tidak bisa mengatakan kalau gugatan tidak sah. Karena yang diakui secara hukum adalah akad perjanjian kredit atas nama penggugat. Bukan nama yang terdaftar di objek lelang,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/11/2016).

Dalam agenda sidang penyerahan bukti, penggugat melampirkan pernjanjian kredit, akta pendirian dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) objek lelang.

Penggugat hanya menginginkan majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda lelang II atas asetnya. Pihaknya berjanji akan mencari pembeli aset tanpa jalur lelang secepatnya.

Tujuannya, untuk meminimalisasi dampak kerugian. Gugatan ini dilayangkan lantaran surat permohonan penundaan lelang aset kepada tergugat tidak pernah direspons.

Tergugat telah melakukan lelang pertama dengan nilai Rp12,4 miliar pada Mei lalu. Kendati begitu, belum ada peserta lelang yang berminat. Selanjutnya, tergugat melakukan lelang kedua pada September dengan harga di bawah Rp8 miliar.

Menurutnya, tindakan lelang II yang dilakukan tergugat akan merugikan penggugat. Pasalnya, harga jual bangunan secara normal bernilai jauh di atas harga lelang.

Dia menambahkan bangunan milik tergugat seluas 782 m2 di Jakarta Pusat seharusnya dibanderol Rp20 miliar. Namun Bank Capital hanya melelang dengan nilai di bawah Rp8 miliar pada lelang kedua.

“Lelang tahap II ini kami minta penundaan. Kami berupaya mencari pembeli tanpa jalur lelang untuk membayar tagihan kepada tergugat ,” ungkapnya.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 581/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel ini bermula ketika penggugat mendapatkan fasilitas pinjaman angsuran berjangka oleh tergugat senilai Rp8,5 miliar. Fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu lima tahun, yaitu dari 2013 hingga 2018.

Dalam perkembangannya, Armin Ciputra selaku pemilik dan direktur utama perusahaan percetakan itu tidak mampu mengembalikan angsuran tersebut. Alhasil, tergugat melakukan lelang jaminan aset milik penggugat sebanyak dua kali.

Kepala Divisi Hukum PT Bank Capital Indonesia Tbk Nugroho Budiman mengatakan gugatan pengguat berdasarkan KUHPerdata dinilai tidak sah dan kabur. Pasalnya, penggugat tidak menguraikan secara jelas perihal kerugian yang timbul oleh perbuatan tergugat.

Selain itu, penggugat dalam perkara ini dianggap tidak memiliki kepentingan apapun terkait objek lelang.

“Objek lelang bangunan di Kemayoran ini terdaftar atas nama Frieda Ciputra bukan Armin Ciputra. Oleh karena itu penggugat bukan merupakan pemilik objek lelang yang berhak menggugat,” ujar dia dalam berkas jawaban yang dikutip Bisnis.

Nugroho menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara a quo. Pihaknya meminta majelis hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper